Pengawasan Internal Diperkuat, Penyusunan Dokumen Pembangunan Parigi Moutong Dikawal APIP
- account_circle Seperdetik.id
- calendar_month Rab, 25 Feb 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar

Parigi Moutong, Seperdetik – Dalam upaya meningkatkan mutu perencanaan pembangunan terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Selain memastikan setiap program selaras dengan arah kebijakan daerah, pemerintah juga memperkuat pengawasan sejak tahap awal penyusunan dokumen agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan perencanaan yang lebih akuntabel.
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui pelibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong dalam proses reviu berbagai dokumen yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keterlibatan APIP dinilai penting untuk mengidentifikasi sejak dini apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen sebelum memasuki tahapan evaluasi berikutnya.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, mengatakan koordinasi antara OPD dan Inspektorat harus dilakukan secara berkesinambungan agar proses penyusunan dokumen dapat berlangsung lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Reviu oleh APIP bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dokumen perencanaan. Melalui proses tersebut, berbagai kekurangan dapat diperbaiki sejak awal sehingga dokumen yang dihasilkan lebih matang,” ujar Nyoman, Rabu (25/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap dokumen strategis pemerintah daerah, mulai dari Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), wajib melalui tahapan reviu sebelum diproses lebih lanjut. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pengendalian internal yang diterapkan untuk menjaga kualitas perencanaan pembangunan.
Menurut Nyoman, hasil reviu APIP menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dokumen diteruskan ke tahap evaluasi. Dengan demikian, seluruh perangkat daerah diharapkan memperhatikan kelengkapan substansi maupun administrasi sejak proses penyusunan dimulai.
“Dokumen yang belum melalui reviu tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Karena itu, setiap OPD perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah lebih proaktif dalam mengawal penyusunan dokumen sehingga target waktu yang telah ditentukan dapat dipenuhi. Kedisiplinan terhadap jadwal dinilai menjadi faktor penting agar siklus perencanaan pembangunan daerah tidak mengalami keterlambatan.
Selain itu, komunikasi yang intensif antara OPD dengan Inspektorat dinilai mampu mempercepat penyelesaian berbagai catatan hasil reviu sehingga dokumen dapat segera disempurnakan tanpa menghambat proses perencanaan secara keseluruhan.
“Koordinasi yang baik akan memudahkan penyelesaian setiap tahapan. Jangan sampai keterlambatan pada satu dokumen berdampak terhadap proses penyusunan program pembangunan secara keseluruhan,” tegasnya.
Nyoman menambahkan, penguatan fungsi APIP merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Melalui pengawasan yang dilakukan sejak awal, setiap program yang direncanakan diharapkan memiliki dasar yang kuat, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, seluruh dokumen perencanaan yang disusun OPD tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memiliki kualitas yang baik sehingga dapat menjadi landasan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Parigi Moutong,” pungkas Nyoman.
- Penulis: Seperdetik.id

Saat ini belum ada komentar