PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima
- account_circle Seperdetik.id
- calendar_month Rab, 3 Jun 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menyatakan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang diajukan Hartono Taharudin terhadap Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, tidak dapat diterima dalam sidang putusan perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg yang digelar pada Rabu, (3/6/2026).
Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena syarat formil pengajuan gugatan warga negara belum terpenuhi. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp163.000.
“Ini menjadi putusan akhir. Dalam amar putusan, pertama menyatakan gugatan warga negara dari penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp163.000,” kata Humas PN Parigi, Herma Santika Girsan, usai sidang.
Menurut Herma, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan syarat formil sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum gugatan warga negara diajukan ke pengadilan. Namun, dalam perkara tersebut, syarat formil yang diatur pada huruf e, f, dan g belum terpenuhi.
Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah notifikasi atau pemberitahuan yang disampaikan penggugat kepada pihak tergugat belum memenuhi tenggang waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.
“Karena notifikasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan, dan ketentuan itu bersifat wajib. Oleh karena itu, syarat formil gugatan dinilai belum terpenuhi,” jelasnya.
Sidang putusan tersebut dihadiri langsung oleh penggugat, Hartono Taharudin, sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Rafly.
Menanggapi putusan tersebut, Hartono mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik mengajukan banding maupun mendaftarkan kembali gugatan setelah syarat tenggang waktu pemberitahuan 60 hari terpenuhi.
“Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau mengajukan gugatan kembali. Karena yang menjadi persoalan hanya terkait masa pemberitahuan 60 hari,” ujar Hartono.
Ia menuturkan, hingga saat ini somasi yang telah dilayangkan kepada Bupati Parigi Moutong belum mendapatkan tanggapan. Karena itu, pihaknya masih menunggu masa inkrah selama 14 hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Apalagi somasi kami sampai sekarang belum dibalas. Makanya kami masih menunggu 14 hari masa inkrah, apakah akan banding atau mengajukan gugatan lagi karena nantinya sudah memenuhi 60 hari,” katanya.
Meski demikian, Hartono mengaku menerima putusan majelis hakim dan mengakui bahwa gugatan yang diajukan memang belum memenuhi ketentuan tenggang waktu 60 hari sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme gugatan warga negara.
Namun, ia menilai belum adanya respons terhadap somasi yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
“Tapi saya rasa ini menjadi kode bagi pemerintah daerah untuk berbenah. Kalau ada upaya dari pemerintah daerah untuk membalas somasi kami, mungkin kami akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan gugatan,” pungkasnya.
Diketahui, gugatan warga negara tersebut diajukan terhadap Bupati Parigi Moutong karena dinilai lalai melakukan pemeliharaan pohon dan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Gugatan itu berkaitan dengan peristiwa pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. *Red
- Penulis: Seperdetik.id

Saat ini belum ada komentar