Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima

PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima

  • account_circle Seperdetik.id
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menyatakan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang diajukan Hartono Taharudin terhadap Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, tidak dapat diterima dalam sidang putusan perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg yang digelar pada Rabu, (3/6/2026).

Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena syarat formil pengajuan gugatan warga negara belum terpenuhi. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp163.000.

“Ini menjadi putusan akhir. Dalam amar putusan, pertama menyatakan gugatan warga negara dari penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp163.000,” kata Humas PN Parigi, Herma Santika Girsan, usai sidang.

Menurut Herma, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan syarat formil sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum gugatan warga negara diajukan ke pengadilan. Namun, dalam perkara tersebut, syarat formil yang diatur pada huruf e, f, dan g belum terpenuhi.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah notifikasi atau pemberitahuan yang disampaikan penggugat kepada pihak tergugat belum memenuhi tenggang waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

“Karena notifikasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan, dan ketentuan itu bersifat wajib. Oleh karena itu, syarat formil gugatan dinilai belum terpenuhi,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dihadiri langsung oleh penggugat, Hartono Taharudin, sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Rafly.

Menanggapi putusan tersebut, Hartono mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik mengajukan banding maupun mendaftarkan kembali gugatan setelah syarat tenggang waktu pemberitahuan 60 hari terpenuhi.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau mengajukan gugatan kembali. Karena yang menjadi persoalan hanya terkait masa pemberitahuan 60 hari,” ujar Hartono.

Ia menuturkan, hingga saat ini somasi yang telah dilayangkan kepada Bupati Parigi Moutong belum mendapatkan tanggapan. Karena itu, pihaknya masih menunggu masa inkrah selama 14 hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apalagi somasi kami sampai sekarang belum dibalas. Makanya kami masih menunggu 14 hari masa inkrah, apakah akan banding atau mengajukan gugatan lagi karena nantinya sudah memenuhi 60 hari,” katanya.

Meski demikian, Hartono mengaku menerima putusan majelis hakim dan mengakui bahwa gugatan yang diajukan memang belum memenuhi ketentuan tenggang waktu 60 hari sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme gugatan warga negara.

Namun, ia menilai belum adanya respons terhadap somasi yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

“Tapi saya rasa ini menjadi kode bagi pemerintah daerah untuk berbenah. Kalau ada upaya dari pemerintah daerah untuk membalas somasi kami, mungkin kami akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan gugatan,” pungkasnya.

Diketahui, gugatan warga negara tersebut diajukan terhadap Bupati Parigi Moutong karena dinilai lalai melakukan pemeliharaan pohon dan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Gugatan itu berkaitan dengan peristiwa pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. *Red

  • Penulis: Seperdetik.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erwin Burase Turun ke SD Terpencil Bainaa Barat, Pastikan Penanganan Akses Sekolah

    Erwin Burase Turun ke SD Terpencil Bainaa Barat, Pastikan Penanganan Akses Sekolah

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 7
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, meninjau langsung Sekolah Dasar Terpencil di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Kamis (30/4/2026), setelah kondisi siswa yang harus menyeberangi sungai tanpa jembatan untuk menuju sekolah viral di media sosial. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung berbagai persoalan mendasar yang menghambat proses belajar mengajar, mulai dari […]

  • Penyederhanaan Tugas: Perangkat Otomatisasi Merevolusi Pekerjaan Sehari-hari

    Penyederhanaan Tugas: Perangkat Otomatisasi Merevolusi Pekerjaan Sehari-hari

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 354
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Jadi Indikator Kinerja Kepala Sekolah

    Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Jadi Indikator Kinerja Kepala Sekolah

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 6
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kinerja kepala satuan pendidikan. Kepala sekolah yang tidak tertib menyusun dan memperbaiki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana BOS terancam memperoleh penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di bawah ekspektasi. “Saya […]

  • Anggaran Terbatas, Bantuan Mahasiswa Parigi Moutong Resmi Ditiadakan

    Anggaran Terbatas, Bantuan Mahasiswa Parigi Moutong Resmi Ditiadakan

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 6
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memastikan tidak lagi mengalokasikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut diambil akibat keterbatasan fiskal daerah yang semakin tertekan oleh meningkatnya beban belanja pegawai. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, mengatakan bahwa penghapusan bantuan pendidikan mahasiswa merupakan bagian […]

  • Bupati Parigi Moutong Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Desa Avolua, Upaya Pemadaman Terus Diperkuat

    Bupati Parigi Moutong Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Desa Avolua, Upaya Pemadaman Terus Diperkuat

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 21
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG, Seperdetik– Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid, turun langsung meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, Kamis (5/2/2026). Peninjauan tersebut turut didampingi Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., Kepala Dinas Kominfo Hairudin, serta tim gabungan.   […]

  • Penampilan gemilang Luka Doncic dengan 32 poin membantu Lakers akhirnya meraih kemenangan di Denver.

    Penampilan gemilang Luka Doncic dengan 32 poin membantu Lakers akhirnya meraih kemenangan di Denver.

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

expand_less