Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima

PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima

  • account_circle Seperdetik.id
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menyatakan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang diajukan Hartono Taharudin terhadap Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, tidak dapat diterima dalam sidang putusan perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg yang digelar pada Rabu, (3/6/2026).

Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena syarat formil pengajuan gugatan warga negara belum terpenuhi. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp163.000.

“Ini menjadi putusan akhir. Dalam amar putusan, pertama menyatakan gugatan warga negara dari penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp163.000,” kata Humas PN Parigi, Herma Santika Girsan, usai sidang.

Menurut Herma, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan syarat formil sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum gugatan warga negara diajukan ke pengadilan. Namun, dalam perkara tersebut, syarat formil yang diatur pada huruf e, f, dan g belum terpenuhi.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah notifikasi atau pemberitahuan yang disampaikan penggugat kepada pihak tergugat belum memenuhi tenggang waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

“Karena notifikasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan, dan ketentuan itu bersifat wajib. Oleh karena itu, syarat formil gugatan dinilai belum terpenuhi,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dihadiri langsung oleh penggugat, Hartono Taharudin, sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Rafly.

Menanggapi putusan tersebut, Hartono mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik mengajukan banding maupun mendaftarkan kembali gugatan setelah syarat tenggang waktu pemberitahuan 60 hari terpenuhi.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau mengajukan gugatan kembali. Karena yang menjadi persoalan hanya terkait masa pemberitahuan 60 hari,” ujar Hartono.

Ia menuturkan, hingga saat ini somasi yang telah dilayangkan kepada Bupati Parigi Moutong belum mendapatkan tanggapan. Karena itu, pihaknya masih menunggu masa inkrah selama 14 hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apalagi somasi kami sampai sekarang belum dibalas. Makanya kami masih menunggu 14 hari masa inkrah, apakah akan banding atau mengajukan gugatan lagi karena nantinya sudah memenuhi 60 hari,” katanya.

Meski demikian, Hartono mengaku menerima putusan majelis hakim dan mengakui bahwa gugatan yang diajukan memang belum memenuhi ketentuan tenggang waktu 60 hari sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme gugatan warga negara.

Namun, ia menilai belum adanya respons terhadap somasi yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

“Tapi saya rasa ini menjadi kode bagi pemerintah daerah untuk berbenah. Kalau ada upaya dari pemerintah daerah untuk membalas somasi kami, mungkin kami akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan gugatan,” pungkasnya.

Diketahui, gugatan warga negara tersebut diajukan terhadap Bupati Parigi Moutong karena dinilai lalai melakukan pemeliharaan pohon dan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Gugatan itu berkaitan dengan peristiwa pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. *Red

  • Penulis: Seperdetik.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Pengurus BAMAG Periode 2025–2029

    Pelantikan Pengurus BAMAG Periode 2025–2029

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Parigi, Seperdetik- Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, secara resmi membuka kegiatan Pelantikan Pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Parigi Moutong Periode 2025–2029 yang dilaksanakan di Gereja GPID Bethel Parigi, Rabu (28/1/2026).   Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Badan Musyawarah Antar Gereja memiliki peran penting sebagai wadah pemersatu gereja lintas denominasi sekaligus mitra […]

  • Akankah Cristiano Ronaldo bermain malam ini dalam pertandingan Al-Nassr vs Al-Ettifaq di Liga Pro Saudi 2024-25? 12.39 Play Button

    Akankah Cristiano Ronaldo bermain malam ini dalam pertandingan Al-Nassr vs Al-Ettifaq di Liga Pro Saudi 2024-25?

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Musyawarah Kabupaten (Mukab) V KADIN Parigi Moutong

    Musyawarah Kabupaten (Mukab) V KADIN Parigi Moutong

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mewakili Bupati Parigi Moutong, secara resmi membuka Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Parigi Moutong, yang berlangsung di Lantai Dua Kantor Bupati, Selasa (21/1/2026). Mukab ke-V KADIN Parigi Moutong mengangkat tema “Akselerasi Berkelanjutan: Membangun Resiliensi Ekonomi Parigi Moutong Berbasis Komoditi Lokal”,. […]

  • PETI di Desa Tombi Kembali Beroperasi, Muncul Dugaan Keterlibatan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sidrap

    PETI di Desa Tombi Kembali Beroperasi, Muncul Dugaan Keterlibatan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sidrap

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Bob
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik.id– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tidak mengantongi izin di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah kembali menuai sorotan. Sejumlah alat berat dan pekerja dilaporkan beroperasi di lokasi yang diduga merupakan area tambang ilegal, memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber […]

  • Parigi Moutong Matangkan Konsep Gerbang Desa untuk Sinkronkan Program OPD

    Parigi Moutong Matangkan Konsep Gerbang Desa untuk Sinkronkan Program OPD

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik – Model pembangunan berbasis kolaborasi antarsektor tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk memperkuat pemerataan pembangunan di seluruh desa. Melalui konsep Gerbang Desa, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan memiliki arah kebijakan yang sama dalam menjalankan program pembangunan. Melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), penyusunan Gerbang Desa diarahkan menjadi pedoman bagi […]

  • Distribusi dan Kualifikasi Guru Masih Jadi Tantangan Pendidikan di Parigi Moutong

    Distribusi dan Kualifikasi Guru Masih Jadi Tantangan Pendidikan di Parigi Moutong

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG – Di balik capaian positif sektor pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong sepanjang 2025, persoalan tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Evaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong menunjukkan, distribusi guru dan kualifikasi tenaga pendidik masih belum ideal. Padahal, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh akses sekolah dan kualitas […]

expand_less