Mandeknya Dugaan Kasus yang Menyeret Wabup Parimo, Kejati Sulteng Akan Dilaporkan Ke Jamwas Kejagung RI
- account_circle Bob
- calendar_month Sel, 23 Jun 2026
- visibility 230
- comment 0 komentar

PARIGI MOUTONG, SEPERDETIK – Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong, Fadli Arifin Azis, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Laporan tersebut terkait lambannya penanganan sejumlah laporan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, yang berkaitan dengan pemetaan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dugaan penerimaan fee proyek, hingga dugaan gratifikasi.
Menurut Fadli, perkara tersebut telah ditangani Kejati Sulteng selama kurang lebih delapan bulan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan maupun status penanganannya.
“Sejauh ini memang tidak ada transparansi dari pihak Kejati. Yang disampaikan kepada publik hanya jawaban normatif bahwa kasus tersebut masih dalam proses. Padahal masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik ini,” ujar Fadli dalam keterangannya, Senin, (15/06/2026).
Ia mengaku menerima informasi yang menyebutkan bahwa perkara tersebut diduga telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Informasi tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk meminta pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung RI.
“Ada informasi yang kami terima bahwa kasus ini diduga telah di-SP3-kan. Dugaan kami, kalau ini benar, ada tiga oknum pejabat yang memainkan peran dalam proses tersebut. Informasi dan bukti yang kami miliki mengarah ke sana, maka kami akan melaporkan pihak-pihak terkait kepada Jamwas Kejagung RI agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.
Fadli menegaskan bahwa apabila memang perkara tersebut dihentikan, maka Kejati Sulteng harus menyampaikannya secara terbuka kepada publik disertai alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang menghentikan perkara ini, silakan dilakukan secara terbuka kepada publik. Jangan dilakukan secara diam-diam sehingga menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Fadli menilai bahwa lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan apabila tidak disertai dengan penjelasan yang memadai.
LMP Parigi Moutong menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Jamwas bukan bertujuan mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan adanya pengawasan terhadap profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun dan tidak ingin mencampuri independensi penegakan hukum. Namun ketika sebuah perkara yang menyita perhatian publik berlarut-larut tanpa kepastian, maka pengawasan menjadi hal yang wajar dan sah dalam negara demokrasi. Karena itu kami meminta Jamwas Kejagung RI turun tangan melakukan audit dan evaluasi terhadap penanganan perkara ini,” kata Fadli.
Ia menambahkan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut, maka Kejati Sulteng harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan hasil penyelidikan yang dilakukan.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan keterbukaan. Jika kasus ini layak dilanjutkan, maka lanjutkan secara profesional. Jika memang tidak cukup bukti dan harus dihentikan, sampaikan kepada publik secara terang-benderang. Jangan biarkan muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”
Menutup pernyataannya, Fadli menegaskan bahwa LMP Parigi Moutong akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan hukum yang dapat diterima masyarakat.
“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Jamwas Kejagung RI dan meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga, dan satu-satunya cara menjaga kepercayaan itu adalah melalui transparansi, profesionalisme, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
- Penulis: Bob

Saat ini belum ada komentar