Kejati Sulteng Sebut Penanganan Dugaan Kasus yang Menyeret Wabup Diserahkan Ke Kejari Parimo
- account_circle Bob
- calendar_month Jum, 26 Jun 2026
- visibility 82
- comment 0 komentar

PALU, SEPERDETIK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas penanganan dugaan kasus penyalahgunaan jabatan yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan sebagaimana isu yang beredar, melainkan penanganannya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas rencana Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong, Fadli Arifin Azis, yang akan melaporkan Kejati Sulteng ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan lambannya penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong.
“Penanganannya sudah diserahkan ke Kejari Parigi Moutong,” kata Laode Sofyan menjawab konfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Selasa, (23/06/2026).
Dengan penjelasan itu, Kejati Sulteng secara tidak langsung membantah asumsi yang berkembang di masyarakat bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Meski demikian, klarifikasi dari pihak Kejati Sulteng memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana keseriusan dalam penanganan perkara.
Seperti diketahui, sejak November 2025 sampai Februari 2026, Kejati Sulteng amat serius menangani perkara ini, memeriksa banyak saksi secara maraton, namun pasca pergantian kepemimpinan ditubuh Kejati Sulteng, justru kasus yang diduga melibatkan orang nomor dua parimo melimpahkan kasus tersebut pada Kejari Parigi Moutong.
Sebelumnya, Ketua Markas Cabang LMP Parigi Moutong, Fadli Arifin Azis, mengaku kecewa dengan minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut. Ia menilai publik berhak memperoleh kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum.
Fadli juga menyatakan akan mengirimkan surat kepada Jamwas Kejagung RI sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan setiap laporan yang masuk ke institusi penegak hukum ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik. Transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Fadli.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari LSM Mandiri terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang berkaitan dengan pemetaan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dugaan penerimaan fee proyek, serta dugaan gratifikasi yang disebut-sebut menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong.
Masyarakat kini menunggu kejelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan dan status penanganan perkara tersebut guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah publik.
- Penulis: Bob

Saat ini belum ada komentar