Bappelitbangda Perkuat Pengurusan HAKI Durian Parigi Moutong untuk Tingkatkan Nilai Jual
- account_circle Seperdetik.id
- calendar_month Sen, 2 Mar 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

Parigi Moutong, Seperdetik – Pengembangan durian sebagai salah satu komoditas andalan Kabupaten Parigi Moutong kini tidak hanya difokuskan pada peningkatan hasil produksi, tetapi juga diarahkan pada penguatan aspek perlindungan hukum dan identitas produk. Melalui pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pemerintah daerah berupaya memastikan durian khas Parigi Moutong memiliki pengakuan resmi yang mampu meningkatkan daya saing di pasar.
Proses tersebut dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya kelompok petani, pelaku usaha, akademisi, serta tim pendamping dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sinergi ini dilakukan untuk menyempurnakan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan perlindungan HAKI merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga keaslian produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas unggulan.
“Kami ingin durian Parigi Moutong memiliki identitas yang diakui secara hukum sehingga keunggulannya terlindungi. Perlindungan ini bukan hanya menjaga nama produk, tetapi juga memberikan nilai tambah yang dapat dirasakan langsung oleh petani dan pelaku usaha,” ujar Mardiana, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, durian yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong memiliki karakteristik yang terbentuk dari kondisi geografis daerah, mulai dari cita rasa yang khas, aroma yang kuat, hingga tekstur daging buah yang menjadi pembeda dibandingkan durian dari wilayah lain. Keunikan tersebut menjadi dasar utama dalam pengajuan perlindungan HAKI.
Selain aspek legalitas, pemerintah daerah juga menilai perlindungan HAKI akan memperkuat citra atau branding Durian Parigi Moutong sebagai produk unggulan. Dengan identitas yang semakin kuat, peluang memperluas jaringan pemasaran dan menarik minat pasar diyakini akan semakin terbuka.
“Saat sebuah produk memiliki perlindungan hukum, tingkat kepercayaan konsumen juga meningkat. Kondisi ini menjadi modal penting untuk memperluas pemasaran, baik di tingkat nasional maupun menuju pasar ekspor,” jelasnya.
Mardiana menuturkan, pengembangan komoditas durian harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya meningkatkan kuantitas produksi, tetapi juga memperhatikan standar kualitas, tata kelola usaha, hingga kelembagaan petani. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan durian dapat dilakukan secara lebih profesional.
Ia menambahkan, keberadaan HAKI nantinya juga akan memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan nama produk sehingga tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin. Dengan demikian, reputasi Durian Parigi Moutong sebagai komoditas unggulan dapat terus terjaga.
“Kami berharap pengurusan HAKI ini menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi Durian Parigi Moutong di pasar. Ketika identitas produk telah terlindungi, nilai jual akan meningkat dan manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya para petani,” pungkas Mardiana.
- Penulis: Seperdetik.id

Saat ini belum ada komentar