Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Ketika PETI Kayuboko Mematikan Sawah, Misi Ketahanan Pangan Presiden Dipertaruhkan

Ketika PETI Kayuboko Mematikan Sawah, Misi Ketahanan Pangan Presiden Dipertaruhkan

  • account_circle Seperdetik.id
  • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
  • visibility 66
  • comment 0 komentar

Oleh: Fadli Arifin Azis, S.H

Parigi, 10/8/2026. Seperdetik – Ada sebuah ironi besar yang sedang berlangsung di hulu Sungai Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Di satu sisi, emas dikejar dari perut bumi dengan segala nilai ekonominya. Di sisi lain, air yang menjadi sumber kehidupan justru semakin sulit menjangkau lahan-lahan pertanian.

Di tengah agenda besar pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional, ironi semacam ini seharusnya tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab ketika air berhenti mengalir ke sawah, yang terancam bukan hanya tanaman. Yang terancam adalah kehidupan petani, ekonomi keluarga dan ketahanan pangan itu sendiri.

Saya menyebut bahwa aktivitas pertambangan emas di Kayuboko sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), ini tentu didasarkan pada pijakan hukum dan fakta administratif yang jelas. Dalam konteks ini, terdapat persoalan yang patut mendapatkan perhatian serius.

Tiga koperasi yang bergerak dalam kegiatan pertambangan di wilayah Kayuboko, yakni Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, disebut telah memperoleh persetujuan atau izin pertambangan secara administratif.

Namun, menurut informasi dari berbagai sumber yang menjadi dasar tulisan ini, proses penyerahan secara resmi melalui Berita Acara Penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada pengurus koperasi disebut belum dilakukan.

Di sinilah persoalan administratif menjadi penting. Sebuah izin tidak semestinya hanya dipahami sebagai dokumen yang telah disetujui di atas kertas. Ada prosedur, tahapan, persyaratan teknis, dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum sebuah kegiatan pertambangan dapat dijalankan secara sah.

Terlebih, terdapat Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/RO.Hukum perihal pemberhentian operasional IPR Kayuboko Kabupaten Parigi Moutong. Surat tersebut, sebagaimana substansinya, memerintahkan agar IPR yang telah di-approve oleh Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah di-hold atau dihentikan aktivitasnya sampai terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil kajian instansi teknis.

Jika demikian konstruksinya, maka pertanyaan hukumnya menjadi sederhana tetapi fundamental, atas dasar apa aktivitas pertambangan tetap berjalan apabila pemerintah telah memerintahkan penghentian operasional sampai seluruh ketentuan terpenuhi?

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi. Justru sebaliknya, pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang. Sebab kepastian hukum dalam pertambangan bukan hanya soal ada atau tidak adanya izin. Kepastian hukum juga menyangkut apakah seluruh tahapan dan kewajiban yang melekat pada izin tersebut telah dipenuhi.

Maka tentunya, di sinilah pemerintah harus hadir dengan memberikan penjelasan yang terang kepada publik.

Petani Kehilangan Sumber Air

Persoalan kemudian menjadi jauh lebih serius ketika aktivitas PETI Kayuboko mulai dikaitkan dengan kondisi lahan pertanian di Desa Olaya dan Pombalowo.

Puluhan hektare sawah di Desa Pombalowo dan Desa Olaya dilaporkan tidak lagi dapat diolah secara optimal akibat persoalan berkurangnya pasokan air irigasi yang bersumber dari Aliran Sungai Kayuboko. Endapan sedimen dari aktivitas di wilayah itu disebut menjadi salah satu persoalan yang mengganggu aliran dan pasokan air menuju kawasan pertanian.

Kepala Desa Pombalowo, Anwar K, menyebut sekitar 50 hektare sawah milik tiga kelompok tani di wilayahnya selama dua tahun terakhir tidak dapat diolah sebagaimana mestinya.

Di Desa Olaya, Kepala Desa Idham juga mengaku sekitar 30 hektare areal persawahan mengalami persoalan serupa. Maka sedikitnya 80 hektare lahan persawahan berada dalam kondisi yang semestinya mendapatkan perhatian serius pemerintah.

Angka 80 hektare bukan angka kecil. Di balik itu terdapat petani, buru tani, keluarga, biaya produksi, kebutuhan rumah tangga, anak-anak yang harus bersekolah, dan harapan agar sawah tetap menjadi sumber penghidupan.

“Jangan cuman ego sekelompok orang, akhirnya banyak yang dikorbankan.” demikian pernyataan Kepala Desa Pombalowo yang dilansir dari Locusnews.id.

Kalimat tersebut sesungguhnya menggambarkan inti persoalan pengelolaan sumber daya alam. Pertambangan memang dapat menciptakan aktivitas ekonomi. Ia dapat membuka lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan bagi sebagian masyarakat. Namun manfaat ekonomi dari PETI ini sesungguhnya hanya dinikmati para cukong dan mengabaikan kerugian yang ditanggung masyarakat lainnya.

Ironi di Tengah Agenda Swasembada Pangan

Di titik inilah persoalan Kayuboko bersinggungan langsung dengan agenda besar pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menempatkan ketahanan pangan dan swasembada pangan sebagai salah satu agenda strategis nasional. Pemerintah mendorong peningkatan produksi pangan, perlindungan lahan pertanian, penguatan petani, pembangunan infrastruktur pertanian, serta berbagai program untuk memastikan kebutuhan pangan nasional dapat dipenuhi.

Namun ada tiga pertanyaan besar yang kita harus berani tanyakan, bagaimana mungkin swasembada pangan diwujudkan jika lahan produktif kehilangan sumber air? Bagaimana petani diminta meningkatkan produksi apabila saluran irigasi yang menjadi urat nadi pertanian tidak lagi mampu mengairi sawah? Dan bagaimana mungkin masyarakat diminta menjadi bagian dari gerakan ketahanan pangan apabila aktivitas PETI KAYUBOKO telah mengganggu produktivitas lahan dengan rusaknya sumber air?

Pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap Investasi. Justru sebaliknya, ini adalah pertanyaan tentang arah pembangunan seperti apa yang hendak kita pilih. Sebab, Ketahanan pangan tidak dimulai ketika beras sudah berada di gudang. Ketahanan pangan dimulai jauh sebelumnya, dari tanah yang terlindungi, air yang tersedia, petani yang memiliki kepastian produksi, dan lingkungan yang mampu menopang kehidupan.

Memberikan benih, pupuk, bantuan alat pertanian, atau program peningkatan produksi akan kehilangan maknanya apabila sumber air yang menghidupi lahan pertanian dibiarkan rusak. Tanpa air, benih tidak akan tumbuh. Tanpa sawah yang produktif, petani tidak akan mampu menghasilkan pangan.

Bahkan persoalan yang bersumber dari PETI Kayuboko juga tidak berhenti di sektor pertanian. Dari hulu sampai ke hilir, dampaknya menjadi rantai panjang.

Kepala Desa Olaya juga menyebut bahwa nelayan nike di wilayah pesisir desanya juga mengalami penurunan hasil dibandingkan kondisi sebelum aktivitas pertambangan berlangsung secara masif. Ini tentu adalah hubungan ekologis antara aktivitas di hulu, sedimentasi sungai yang mempengaruhi kondisi perairan dihilir, hingga hasil tangkapan masyarakat pesisir menjadi terganggu.

Bagi saya, persoalan Kayuboko bukan semata-mata persoalan pertambangan. Ini adalah persoalan tentang pilihan pembangunan. Apakah pemerintah daerah baik Propinsi atau Kabupaten akan terus mendukung atau tegas untuk menertibkan sampai terpenuhinya syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah harusnya menentukan batas yang jelas: sampai sejauh mana sumber daya alam boleh dimanfaatkan tanpa mengorbankan hak masyarakat lainnya?

Dan pertanyaan yang paling mendasar, Apakah kita sedang mengejar emas dengan mengorbankan pangan?

Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan emas yang diklaim telah memiliki IPR ini. Evaluasi itu harus mencakup legalitas kegiatan, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan, kondisi lingkungan, sedimentasi, daerah aliran sungai, debit dan kualitas air, sistem irigasi, serta dampaknya terhadap pertanian dan masyarakat di hilir.

Jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah harus bertindak tegas dan transparan. Jika ditemukan kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pemulihan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Dan jika terdapat perbedaan antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan.

Sumber daya alam memang boleh dimanfaatkan. Pertambangan juga merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang memiliki tempat dalam pembangunan.

Tetapi pembangunan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat lainnya untuk mendapatkan air, mengolah sawah, menangkap ikan, dan hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak emas yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi. Ukuran keberhasilan pembangunan juga terletak pada apakah setelah sumber daya alam itu diambil, masyarakat masih memiliki air untuk diminum, sawah untuk ditanami, sungai untuk dialiri, dan lingkungan yang layak diwariskan kepada anak cucu.

Emas Boleh Dicari, Tetapi Jangan Sampai Demi Mengejar Emas, Kita Kehilangan Pangan. Karena ketika sawah mati, yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya nasib petani hari ini. Kita sedang mempertaruhkan ketahanan pangan generasi yang akan datang.

  • Penulis: Seperdetik.id
  • Editor: Bob

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengawasan Internal Diperkuat, Penyusunan Dokumen Pembangunan Parigi Moutong Dikawal APIP

    Pengawasan Internal Diperkuat, Penyusunan Dokumen Pembangunan Parigi Moutong Dikawal APIP

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik – Dalam upaya meningkatkan mutu perencanaan pembangunan terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Selain memastikan setiap program selaras dengan arah kebijakan daerah, pemerintah juga memperkuat pengawasan sejak tahap awal penyusunan dokumen agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan perencanaan yang lebih akuntabel. Pendekatan tersebut diwujudkan melalui pelibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah […]

  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Parigi Moutong Distribusikan Ribuan Tabung LPG Gratis

    Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Parigi Moutong Distribusikan Ribuan Tabung LPG Gratis

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik – Upaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pemerintah daerah mulai mendistribusikan ribuan tabung gas LPG 3 kilogram secara cuma-cuma kepada keluarga berpenghasilan rendah di sejumlah wilayah. Program bantuan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah kecamatan agar proses penyaluran berjalan […]

  • Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Buka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Berani 2026 di Desa Bambalemo

    Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Buka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Berani 2026 di Desa Bambalemo

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Berani 2026 yang digelar di Lapangan Sepak Bola Patriot, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Senin (05/01/2026) sore. Pembukaan turnamen tersebut dilakukan mewakili Gubernur Sulawesi Tengah. Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid yang […]

  • Open House Idulfitri Bupati Parigi Moutong Jadi Ajang Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

    Open House Idulfitri Bupati Parigi Moutong Jadi Ajang Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik – Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan Open House yang digelar Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, di kediamannya di Desa Mepanga, Kecamatan Mepanga, Selasa (24/3/2026). Sejak pagi hingga malam hari, masyarakat dari berbagai wilayah silih berganti hadir untuk bersilaturahmi dalam suasana penuh […]

  • Sekjend LMP Instruksikan LMP Parigi Moutong Dampingi Petani Terdampak Tambang di Kayuboko

    Sekjend LMP Instruksikan LMP Parigi Moutong Dampingi Petani Terdampak Tambang di Kayuboko

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Bob
    • visibility 113
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG, SEPERDETIK – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Markas Besar Laskar Merah Putih (Mabes LMP), Dr. Abdul Rachman Thaha, S.H., M.H., meminta jajaran Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong untuk memberikan pendampingan kepada para petani yang terdampak aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko dan kawasan sekitarnya. Permintaan tersebut disampaikan menyusul semakin memprihatinkannya kondisi […]

  • Bupati Parigi Moutong Audiensi dengan Menteri Transmigrasi RI, Dorong Penguatan Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

    Bupati Parigi Moutong Audiensi dengan Menteri Transmigrasi RI, Dorong Penguatan Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, Seperdetik- Bupati Erwin Burase didampingi Wakil Bupati Abdul Sahid, Sekretaris Daerah Zulfinasran, Asisten Perekonomian Aswini Dimpel, Tenaga Ahli, Zulfinahri serta sejumlah pimpinan OPD terkait melaksanakan audiensi dengan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Selasa (03/03/2026), bertempat di Ruang Rapat Menteri Transmigrasi RI, Jakarta Selatan.   Rombongan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diterima langsung oleh Menteri Transmigrasi M. […]

expand_less