Pengajuan Indikasi Geografis Durian Montong Parigi Moutong Masuki Tahap Penyempurnaan Dokumen
- account_circle Seperdetik.id
- calendar_month Sen, 2 Mar 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar

Parigi Moutong, Seperdetik – Kabupaten Parigi Moutong semakin mendekati tahapan pengajuan Indikasi Geografis (IG) bagi Durian Montong sebagai komoditas unggulan daerah. Proses tersebut ditandai dengan pendampingan teknis dari Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung telah memenuhi standar sebelum diajukan secara resmi.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan audiensi dan pendampingan teknis di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (2/3/2026). Pertemuan itu membahas berbagai aspek yang harus dipenuhi dalam dokumen deskripsi, termasuk karakteristik produk, kondisi geografis, hingga kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan proses pengajuan Indikasi Geografis telah berjalan selama beberapa tahun dan saat ini memasuki tahap finalisasi dokumen.
“Saat ini fokus kami adalah memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan baik sehingga proses pengajuan Indikasi Geografis dapat segera dilaksanakan. Pendampingan dari Kementerian Hukum sangat membantu dalam menyempurnakan dokumen yang menjadi syarat utama pendaftaran,” ujar Mardiana.
Ia menjelaskan bahwa dokumen deskripsi memiliki peran penting karena menjadi dasar penilaian terhadap kekhasan Durian Montong Parigi Moutong. Di dalamnya memuat berbagai informasi mengenai karakteristik buah, mulai dari cita rasa, aroma, tekstur daging, bentuk, hingga pengaruh kondisi alam dan lingkungan yang membedakannya dari durian yang dihasilkan daerah lain.
Menurut Mardiana, seluruh informasi tersebut harus disusun secara komprehensif agar mampu membuktikan bahwa kualitas Durian Montong Parigi Moutong memiliki keterkaitan erat dengan wilayah asalnya.
“Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Keunggulan Durian Montong Parigi Moutong harus dijelaskan secara ilmiah dan administratif agar dapat memperoleh perlindungan melalui Indikasi Geografis,” jelasnya.
Selain membahas kelengkapan dokumen, tim pendamping juga memberikan arahan mengenai pembentukan lembaga atau asosiasi yang akan menjadi pemegang hak Indikasi Geografis. Organisasi tersebut nantinya bertugas mengoordinasikan petani dan pelaku usaha, menjaga standar mutu produk, serta mengawasi penggunaan nama Durian Montong Parigi Moutong sesuai ketentuan yang berlaku.
“Asosiasi memiliki peran penting setelah sertifikat diterbitkan. Mereka akan memastikan kualitas produk tetap terjaga sekaligus mengawasi penggunaan nama Durian Montong Parigi Moutong agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Mardiana menambahkan, keberhasilan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan komoditas durian di Kabupaten Parigi Moutong. Selain memberikan perlindungan hukum, pengakuan tersebut juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas jaringan pemasaran, serta menaikkan nilai ekonomi produk yang dihasilkan petani.
“Indikasi Geografis bukan hanya bentuk perlindungan terhadap produk lokal, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing Durian Montong Parigi Moutong di pasar nasional maupun internasional. Pada akhirnya, manfaat terbesar diharapkan dapat dirasakan langsung oleh para petani,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong optimistis seluruh tahapan pengajuan dapat diselesaikan sesuai target. Dengan diperolehnya sertifikat Indikasi Geografis, Durian Montong Parigi Moutong diharapkan semakin memiliki posisi yang kuat sebagai komoditas unggulan daerah, sekaligus menjadi identitas yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan sektor hortikultura di daerah.
- Penulis: Seperdetik.id

Saat ini belum ada komentar