Sekjend LMP Instruksikan LMP Parigi Moutong Dampingi Petani Terdampak Tambang di Kayuboko
- account_circle Bob
- calendar_month Sen, 29 Jun 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar

PARIGI MOUTONG, SEPERDETIK – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Markas Besar Laskar Merah Putih (Mabes LMP), Dr. Abdul Rachman Thaha, S.H., M.H., meminta jajaran Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong untuk memberikan pendampingan kepada para petani yang terdampak aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko dan kawasan sekitarnya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul semakin memprihatinkannya kondisi lahan pertanian di wilayah Pombalowo, dan daerah sekitarnya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi pangan masyarakat.
Menurut Abdul Rachman Thaha, berbagai laporan yang diterimanya menunjukkan bahwa sejumlah petani mengalami penurunan hasil produksi secara drastis, bahkan tidak sedikit yang mengalami gagal panen akibat perubahan kualitas lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah hulu.
“Petani adalah garda terdepan ketahanan pangan bangsa. Ketika mereka kehilangan kemampuan untuk mengolah lahan dan menghasilkan pangan, maka yang terancam bukan hanya ekonomi keluarga petani, tetapi juga keberlanjutan pasokan pangan masyarakat,” ujar Abdul Rachman Thaha dalam keterangannya, Senin (29/06/2026).
Ia menilai kondisi yang terjadi saat ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas sektor pertanian dalam jangka panjang.
Berdasarkan keluhan masyarakat, sumber air yang selama ini digunakan untuk mengairi sawah mengalami perubahan kualitas. Air yang masuk ke areal pertanian diduga tercemar material lumpur dan sedimentasi sehingga mempengaruhi pertumbuhan tanaman padi.
Akibatnya, banyak tanaman padi tumbuh tidak normal, batang menjadi kerdil, perkembangan akar terganggu, dan produktivitas sawah terus mengalami penurunan. Bahkan sebagian petani mengaku tidak lagi berani menanam karena khawatir mengalami kerugian yang lebih besar.
Selain menurunkan hasil panen, kondisi tersebut juga berdampak pada meningkatnya biaya produksi pertanian. Petani harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perawatan tanaman, sementara hasil yang diperoleh jauh dari harapan.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Lahan yang sebelumnya produktif kini mengalami penurunan kemampuan produksi. Ada petani yang gagal panen, ada yang terpaksa menghentikan aktivitas bercocok tanam karena air yang menjadi sumber kehidupan pertanian sudah tidak lagi memberikan jaminan bagi keberhasilan tanaman mereka,” katanya.
Bertentangan dengan Semangat Asta Cita
Abdul Rachman Thaha menegaskan bahwa kondisi tersebut berbanding terbalik dengan visi besar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui program Asta Cita, khususnya pada sektor ketahanan pangan dan kemandirian pangan nasional.
Pemerintah pusat saat ini tengah mendorong peningkatan produksi pangan, optimalisasi lahan pertanian, serta perlindungan terhadap petani sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan nasional.
Namun, menurutnya, cita-cita besar tersebut akan sulit tercapai apabila lahan-lahan produktif justru mengalami kerusakan dan petani kehilangan hak untuk mendapatkan lingkungan yang layak bagi kegiatan pertanian.
“Bagaimana mungkin kita berbicara tentang swasembada pangan dan ketahanan pangan khususnya di wilayah Sulteng jika petani tidak lagi dapat menanam dengan baik, negara harus hadir memastikan bahwa sektor pertanian terlindungi dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak sumber-sumber produksi pangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa menjaga keberlangsungan lahan pertanian bukan semata-mata persoalan ekonomi masyarakat desa, melainkan bagian dari menjaga kedaulatan pangan bangsa.
LMP Wajib Dampingi Petani
Sebagai bentuk komitmen organisasi, MABES LMP meminta jajaran LMP Parigi Moutong untuk turun langsung melakukan pendataan, advokasi, serta pendampingan terhadap petani yang mengalami kerugian akibat dampak aktivitas pertambangan.
Pendampingan tersebut meliputi pengumpulan data kerusakan lahan, dokumentasi kerugian petani, hingga upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui jalur hukum yang tersedia.
“LMP harus hadir bersama rakyat. Ketika petani menghadapi kesulitan, organisasi harus berdiri di samping mereka, mendengar keluhan mereka, dan membantu memperjuangkan hak-hak yang hilang,” ujar Abdul Rachman Thaha.
Dorong Gugatan Class Action
Lebih lanjut, Abdul Rachman Thaha menyatakan bahwa apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang memadai terkait kerugian yang dialami masyarakat, maka petani memiliki hak untuk menempuh langkah hukum guna memperoleh keadilan.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah gugatan perwakilan kelompok (class action) melalui Pengadilan Negeri terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami petani.
“Kerugian yang dialami petani tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika hak-hak mereka hilang, sumber penghidupan mereka terganggu, dan produktivitas lahan menurun akibat suatu aktivitas yang merugikan masyarakat, maka ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan dan pemulihan hak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari langkah hukum bukan sekadar memperoleh ganti rugi, tetapi juga memastikan adanya pemulihan lingkungan, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
“LMP akan berdiri bersama petani. Ketahanan pangan tidak boleh dikorbankan. Hak-hak petani harus dipulihkan, lingkungan harus dijaga, dan negara harus memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap sumber kehidupan masyarakat,” pungkas Abdul Rachman Thaha.
- Penulis: Bob

Saat ini belum ada komentar