Kecamatan Disiapkan Layani Administrasi Masyarakat, Bappelitbangda Rampungkan Regulasi
- account_circle Seperdetik.id
- calendar_month Jum, 6 Mar 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

Parigi Moutong, Seperdetik – Akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong diproyeksikan akan semakin mudah melalui kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan pelayanan administrasi kepada pemerintah kecamatan. Skema tersebut tengah dipersiapkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan menjangkau seluruh wilayah.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang berada di wilayah dengan akses transportasi yang cukup jauh. Dengan pelayanan yang tersedia di tingkat kecamatan, masyarakat diproyeksikan dapat menghemat waktu, biaya perjalanan, dan memperoleh layanan yang lebih cepat.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, mengatakan kebijakan tersebut sedang dipersiapkan sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di seluruh kecamatan.
“Kami ingin masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan cepat. Nantinya sejumlah urusan administrasi dapat diselesaikan di kantor kecamatan sehingga warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat pemerintahan kabupaten,” ujar Irwan, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, pelimpahan kewenangan menjadi salah satu agenda dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan pelayanan publik berbasis kedekatan wilayah. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Parigi Moutong, keberadaan layanan di tingkat kecamatan dinilai akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Menurut Irwan, selama ini masih banyak warga yang harus mengeluarkan biaya tambahan dan menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengurus dokumen administrasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mempercepat penerapan sistem pelayanan yang lebih terdesentralisasi.
“Dengan adanya kewenangan di tingkat kecamatan, proses pelayanan akan menjadi lebih efisien. Selain memangkas waktu pengurusan, masyarakat juga dapat mengurangi biaya transportasi yang selama ini menjadi kendala,” katanya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan pelimpahan kewenangan tersebut. Regulasi itu akan mengatur jenis layanan yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan beserta mekanisme pelaksanaannya.
Irwan mengatakan penyusunan regulasi saat ini telah memasuki tahap penyempurnaan agar seluruh proses pelayanan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara seragam di setiap kecamatan.
“Peraturan Bupati sedang difinalisasi. Setelah regulasi ditetapkan, pelaksanaan pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki standar yang sama di seluruh kecamatan,” jelasnya.
Selain memperkuat regulasi, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan teknologi melalui penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam pelayanan administrasi. Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penerbitan dokumen, meningkatkan efisiensi kerja aparatur, sekaligus memperkuat transparansi dalam pelayanan publik.
Irwan menambahkan bahwa transformasi digital menjadi bagian penting dalam pembangunan birokrasi modern yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Digitalisasi pelayanan merupakan langkah yang tidak bisa dihindari. Dengan dukungan Tanda Tangan Elektronik, proses administrasi akan berlangsung lebih cepat, aman, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintah,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap pelayanan publik dapat semakin merata hingga ke tingkat kecamatan, sehingga masyarakat memperoleh akses layanan pemerintahan yang lebih mudah, efektif, dan berkualitas tanpa harus bergantung pada pelayanan di ibu kota kabupaten.
- Penulis: Seperdetik.id

Saat ini belum ada komentar