Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bappelitbangda Optimalkan Kajian Akademik untuk Penataan Ruang Berbasis Data

Bappelitbangda Optimalkan Kajian Akademik untuk Penataan Ruang Berbasis Data

  • account_circle Seperdetik.id
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar

Parigi Moutong, Seperdetik – Penyusunan kebijakan tata ruang di Kabupaten Parigi Moutong kini diperkuat melalui pemanfaatan hasil penelitian ilmiah mengenai potensi sumber daya mineral. Kajian yang disusun oleh tim peneliti Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut menjadi salah satu referensi dalam menyempurnakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar arah pembangunan daerah memiliki dasar akademik yang lebih komprehensif.

Hasil penelitian tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan selanjutnya digunakan sebagai bahan pendukung oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW. Melalui pendekatan berbasis data, pemerintah berharap setiap kebijakan pemanfaatan ruang dapat disusun secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, mengatakan kajian akademik tersebut memberikan gambaran awal mengenai sebaran potensi mineral yang dimiliki daerah dan menjadi salah satu pijakan dalam proses perencanaan pembangunan.

“Kajian ini menjadi referensi penting karena disusun melalui pendekatan ilmiah. Informasi yang dihasilkan dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang lebih objektif dan sesuai dengan potensi wilayah,” ujar Irwan, Selasa (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian revisi RTRW saat ini menjadi agenda utama pemerintah daerah sebelum melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk pembahasan mengenai Wilayah Pertambangan (WP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, dokumen tata ruang memiliki fungsi strategis sebagai dasar hukum dalam menentukan pemanfaatan setiap kawasan di daerah.

“Revisi RTRW harus diselesaikan lebih dahulu karena seluruh rencana pemanfaatan ruang, termasuk pengembangan sektor pertambangan, mengacu pada dokumen tersebut,” katanya.

Irwan menegaskan, hasil penelitian yang diterima saat ini masih berupa identifikasi awal mengenai keberadaan potensi mineral. Kajian tersebut belum memuat informasi rinci terkait besaran cadangan, tingkat kelayakan penambangan, maupun nilai ekonominya sehingga masih diperlukan penelitian lanjutan.

Menurutnya, tahapan berikutnya akan diarahkan pada pendalaman data melalui studi yang lebih detail agar pemerintah memiliki dasar yang kuat sebelum menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya mineral.

“Data yang tersedia saat ini masih bersifat awal. Untuk menentukan arah pengelolaan ke depan, tentu diperlukan penelitian lanjutan yang mampu memberikan informasi lebih lengkap mengenai potensi yang dimiliki daerah,” jelasnya.

Selain mempertimbangkan aspek teknis, pemerintah daerah juga akan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya mineral. Langkah tersebut dilakukan agar pengembangan sektor pertambangan tetap berjalan seiring dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Irwan menambahkan bahwa Kabupaten Parigi Moutong selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang mengandalkan sektor pertanian sebagai penopang perekonomian masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mampu menjaga keseimbangan antara pengembangan potensi mineral dan keberlangsungan kawasan pertanian produktif.

“Kami ingin seluruh potensi daerah dapat dikelola secara proporsional. Pengembangan sektor mineral harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi peran sektor pertanian yang selama ini menjadi kekuatan utama Kabupaten Parigi Moutong,” pungkas Irwan.

  • Penulis: Seperdetik.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erwin Burase Resmikan Sejumlah Sekolah Hasil Revitalisasi di Parigi Moutong

    Bupati Erwin Burase Resmikan Sejumlah Sekolah Hasil Revitalisasi di Parigi Moutong

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 88
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, melakukan kunjungan kerja sekaligus meresmikan sejumlah sekolah penerima program revitalisasi pendidikan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (6/2). Sekolah yang diresmikan dalam kunjungan tersebut, antara lain SD Inpres 3 Kayu Agung, SMPN Tomini, SDN Ulatan, serta SD Inpres 2 Bobalo. Kegiatan ini bertujuan memastikan fasilitas pendidikan hasil […]

  • Pengurus KADIN Parigi Moutong Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Ekonomi Lokal

    Pengurus KADIN Parigi Moutong Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026–2031 resmi dilantik pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong.   Pelantikan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perwakilan dunia usaha, serta para pemangku kepentingan terkait. Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran KADIN […]

  • PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima

    PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 208
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menyatakan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang diajukan Hartono Taharudin terhadap Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, tidak dapat diterima dalam sidang putusan perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg yang digelar pada Rabu, (3/6/2026). Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena syarat formil pengajuan gugatan […]

  • Disdikbud Parigi Moutong: Rendahnya Rapor Pendidikan Dipengaruhi Ketidakakuratan Data Sekolah

    Disdikbud Parigi Moutong: Rendahnya Rapor Pendidikan Dipengaruhi Ketidakakuratan Data Sekolah

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong menilai rendahnya mutu pendidikan yang tercermin dalam Rapor Pendidikan pada suatu wilayah tidak selalu disebabkan oleh kualitas mengajar guru, melainkan juga dipengaruhi oleh ketidakteraturan pelaporan data digital di satuan pendidikan. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Parigi Moutong, Farid, mengatakan banyak sekolah […]

  • Inovasi Membawa Kita Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

    Inovasi Membawa Kita Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 622
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Bupati Parigi Moutong Hadiri RUPST dan RUPS-LB PT Bank Sulteng, Tegaskan Dukungan Penguatan Bank Daerah

    Bupati Parigi Moutong Hadiri RUPST dan RUPS-LB PT Bank Sulteng, Tegaskan Dukungan Penguatan Bank Daerah

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Bupati Parigi Moutong Hadiri RUPST dan RUPS-LB PT Bank Sulteng, Tegaskan Dukungan Penguatan Bank Daerah   Palu, Seperdetik – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Sulteng Tahun Buku 2025 yang dirangkaikan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026, Rabu (04/02/2026), bertempat di […]

expand_less