Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima

PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima

  • account_circle Seperdetik.id
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menyatakan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang diajukan Hartono Taharudin terhadap Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, tidak dapat diterima dalam sidang putusan perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg yang digelar pada Rabu, (3/6/2026).

Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena syarat formil pengajuan gugatan warga negara belum terpenuhi. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp163.000.

“Ini menjadi putusan akhir. Dalam amar putusan, pertama menyatakan gugatan warga negara dari penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp163.000,” kata Humas PN Parigi, Herma Santika Girsan, usai sidang.

Menurut Herma, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan syarat formil sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum gugatan warga negara diajukan ke pengadilan. Namun, dalam perkara tersebut, syarat formil yang diatur pada huruf e, f, dan g belum terpenuhi.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah notifikasi atau pemberitahuan yang disampaikan penggugat kepada pihak tergugat belum memenuhi tenggang waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

“Karena notifikasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan, dan ketentuan itu bersifat wajib. Oleh karena itu, syarat formil gugatan dinilai belum terpenuhi,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dihadiri langsung oleh penggugat, Hartono Taharudin, sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Rafly.

Menanggapi putusan tersebut, Hartono mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik mengajukan banding maupun mendaftarkan kembali gugatan setelah syarat tenggang waktu pemberitahuan 60 hari terpenuhi.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau mengajukan gugatan kembali. Karena yang menjadi persoalan hanya terkait masa pemberitahuan 60 hari,” ujar Hartono.

Ia menuturkan, hingga saat ini somasi yang telah dilayangkan kepada Bupati Parigi Moutong belum mendapatkan tanggapan. Karena itu, pihaknya masih menunggu masa inkrah selama 14 hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apalagi somasi kami sampai sekarang belum dibalas. Makanya kami masih menunggu 14 hari masa inkrah, apakah akan banding atau mengajukan gugatan lagi karena nantinya sudah memenuhi 60 hari,” katanya.

Meski demikian, Hartono mengaku menerima putusan majelis hakim dan mengakui bahwa gugatan yang diajukan memang belum memenuhi ketentuan tenggang waktu 60 hari sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme gugatan warga negara.

Namun, ia menilai belum adanya respons terhadap somasi yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

“Tapi saya rasa ini menjadi kode bagi pemerintah daerah untuk berbenah. Kalau ada upaya dari pemerintah daerah untuk membalas somasi kami, mungkin kami akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan gugatan,” pungkasnya.

Diketahui, gugatan warga negara tersebut diajukan terhadap Bupati Parigi Moutong karena dinilai lalai melakukan pemeliharaan pohon dan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Gugatan itu berkaitan dengan peristiwa pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. *Red

  • Penulis: Seperdetik.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erwin Burase Lantik 132 Kepsek Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Parimo

    Bupati Erwin Burase Lantik 132 Kepsek Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Parimo

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 57
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG, Seperdetik- Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, melakukakan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 132 Kepala Satuan Pendidikan dari jenjang TK, SD dan SMP. Bertempat di Auditorium Kantor Bupati. Jum’at (2/1/2026). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan Pelantikan tersebut merupakan upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong, kegiatan tersebut mencerminkan kesungguhan dan komitmen Pemerintah […]

  • Pengawasan Internal Diperkuat, Penyusunan Dokumen Pembangunan Parigi Moutong Dikawal APIP

    Pengawasan Internal Diperkuat, Penyusunan Dokumen Pembangunan Parigi Moutong Dikawal APIP

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik – Dalam upaya meningkatkan mutu perencanaan pembangunan terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Selain memastikan setiap program selaras dengan arah kebijakan daerah, pemerintah juga memperkuat pengawasan sejak tahap awal penyusunan dokumen agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan perencanaan yang lebih akuntabel. Pendekatan tersebut diwujudkan melalui pelibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah […]

  • Mandeknya Dugaan Kasus yang Menyeret Wabup Parimo, Kejati Sulteng Akan Dilaporkan Ke Jamwas Kejagung RI

    Mandeknya Dugaan Kasus yang Menyeret Wabup Parimo, Kejati Sulteng Akan Dilaporkan Ke Jamwas Kejagung RI

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Bob
    • visibility 231
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG, SEPERDETIK – Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong, Fadli Arifin Azis, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan tersebut terkait lambannya penanganan sejumlah laporan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Salah satu […]

  • Bupati H. Erwin Burase Ikuti Rakor Tata Kelola Pertambangan Ramah Lingkungan Bersama Gubernur, Wali Kota dan Bupati Se – Sulteng

    Bupati H. Erwin Burase Ikuti Rakor Tata Kelola Pertambangan Ramah Lingkungan Bersama Gubernur, Wali Kota dan Bupati Se – Sulteng

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PALU, Seperdetik- Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase  menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang tata kelola pertambangan yang ramah dan berwawasan lingkungan dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Bertempat diruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Senin (9/2/2026). Rakor ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan, yang memperhatikan aspek lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi […]

  • Alat Produktivitas Terbaik untuk Kerja Jarak Jauh photo_camera 1

    Alat Produktivitas Terbaik untuk Kerja Jarak Jauh

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 379
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Banjir Rendam Jalur Trans Sulawesi di Balinggi, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup Arus Lalu Lintas

    Banjir Rendam Jalur Trans Sulawesi di Balinggi, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup Arus Lalu Lintas

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Aditya
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Parigi Moutong – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah pegunungan Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (4/5/2026), memicu terjadinya banjir yang merendam akses jalan Trans Sulawesi di Dusun Palasari. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wita, akibat meluapnya debit air Sungai Uwetua yang berada di perbatasan Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi dan Desa […]

expand_less