Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima

PN Parigi Nyatakan Gugatan Hartono terhadap Bupati Parigi Moutong Tidak Dapat Diterima

  • account_circle Seperdetik.id
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menyatakan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang diajukan Hartono Taharudin terhadap Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, tidak dapat diterima dalam sidang putusan perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg yang digelar pada Rabu, (3/6/2026).

Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena syarat formil pengajuan gugatan warga negara belum terpenuhi. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp163.000.

“Ini menjadi putusan akhir. Dalam amar putusan, pertama menyatakan gugatan warga negara dari penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp163.000,” kata Humas PN Parigi, Herma Santika Girsan, usai sidang.

Menurut Herma, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan syarat formil sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum gugatan warga negara diajukan ke pengadilan. Namun, dalam perkara tersebut, syarat formil yang diatur pada huruf e, f, dan g belum terpenuhi.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah notifikasi atau pemberitahuan yang disampaikan penggugat kepada pihak tergugat belum memenuhi tenggang waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

“Karena notifikasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan, dan ketentuan itu bersifat wajib. Oleh karena itu, syarat formil gugatan dinilai belum terpenuhi,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dihadiri langsung oleh penggugat, Hartono Taharudin, sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Rafly.

Menanggapi putusan tersebut, Hartono mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik mengajukan banding maupun mendaftarkan kembali gugatan setelah syarat tenggang waktu pemberitahuan 60 hari terpenuhi.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau mengajukan gugatan kembali. Karena yang menjadi persoalan hanya terkait masa pemberitahuan 60 hari,” ujar Hartono.

Ia menuturkan, hingga saat ini somasi yang telah dilayangkan kepada Bupati Parigi Moutong belum mendapatkan tanggapan. Karena itu, pihaknya masih menunggu masa inkrah selama 14 hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apalagi somasi kami sampai sekarang belum dibalas. Makanya kami masih menunggu 14 hari masa inkrah, apakah akan banding atau mengajukan gugatan lagi karena nantinya sudah memenuhi 60 hari,” katanya.

Meski demikian, Hartono mengaku menerima putusan majelis hakim dan mengakui bahwa gugatan yang diajukan memang belum memenuhi ketentuan tenggang waktu 60 hari sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme gugatan warga negara.

Namun, ia menilai belum adanya respons terhadap somasi yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

“Tapi saya rasa ini menjadi kode bagi pemerintah daerah untuk berbenah. Kalau ada upaya dari pemerintah daerah untuk membalas somasi kami, mungkin kami akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan gugatan,” pungkasnya.

Diketahui, gugatan warga negara tersebut diajukan terhadap Bupati Parigi Moutong karena dinilai lalai melakukan pemeliharaan pohon dan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Gugatan itu berkaitan dengan peristiwa pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. *Red

  • Penulis: Seperdetik.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Parimo Tebar Kepedulian, Pesantren dan Panti Asuhan Terima Bantuan Sembako

    Pemkab Parimo Tebar Kepedulian, Pesantren dan Panti Asuhan Terima Bantuan Sembako

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik – Semangat berbagi dan mempererat tali persaudaraan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di Rumah Jabatan Bupati, Minggu (15/03/2026). Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menyerahkan bantuan bahan kebutuhan pokok kepada sejumlah pondok pesantren dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian terhadap lembaga pendidikan keagamaan dan sosial selama […]

  • Messi mencetak dua assist saat Inter Miami bermain imbang melawan NYCFC di laga pembuka musim MLS: Cuplikan Pertandingan 07.09 Play Button

    Messi mencetak dua assist saat Inter Miami bermain imbang melawan NYCFC di laga pembuka musim MLS: Cuplikan Pertandingan

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 102
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

  • Anggaran Terbatas, Bantuan Mahasiswa Parigi Moutong Resmi Ditiadakan

    Anggaran Terbatas, Bantuan Mahasiswa Parigi Moutong Resmi Ditiadakan

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 60
    • 0Komentar

    PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memastikan tidak lagi mengalokasikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut diambil akibat keterbatasan fiskal daerah yang semakin tertekan oleh meningkatnya beban belanja pegawai. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, mengatakan bahwa penghapusan bantuan pendidikan mahasiswa merupakan bagian […]

  • Desain yang Melampaui Batas: Ketika Seni Bertemu Teknologi dalam Perangkat Elektronik

    Desain yang Melampaui Batas: Ketika Seni Bertemu Teknologi dalam Perangkat Elektronik

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • LMP Minta Pemda Evaluasi Total Drainase Kota Parigi: Infrastruktur Harus Dibangun Berdasarkan Kajian Teknis

    LMP Minta Pemda Evaluasi Total Drainase Kota Parigi: Infrastruktur Harus Dibangun Berdasarkan Kajian Teknis

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2026
    • account_circle HNG
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Parigi, Seperdetik– Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong menilai persoalan banjir yang kerap melanda Kecamatan Parigi setiap kali hujan deras merupakan indikator bahwa sistem drainase perkotaan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurut LMP Parimo, pembangunan infrastruktur drainase tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi harus didasarkan pada kajian teknis yang matang agar […]

  • Bappelitbangda: Bantuan Alat Berat Akan Dukung Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Desa

    Bappelitbangda: Bantuan Alat Berat Akan Dukung Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Desa

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Seperdetik.id
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Seperdetik – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus mencari terobosan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah, terutama kawasan yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses transportasi. Salah satu upaya yang tengah dipersiapkan adalah pemanfaatan bantuan alat berat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang direncanakan masuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan […]

expand_less